Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tetap Layani Pemakaman Jenazah
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tetap melayani keperluan pemakaman jenazah seperti biasa atau berlaku normal.
Membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.
"Kami hanya menghentikan sementara layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020. Tujuannya, untuk mengurangi interaksi tatap muka sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (19/3).
Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari RumahIvan menjelaskan, mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Sudah dicabut dan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," terangnya.
Ivan mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," tandasnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).